NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas tunggal pelaku usaha di Indonesia melalui sistem OSS, yang menyatukan berbagai izin menjadi satu nomor untuk proses perizinan digital yang cepat.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU) Adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah izin resmi dari pemerintah yang dikeluarkan setelah bangunan selesai dibangun, memverifikasi bahwa struktur tersebut aman, layak huni, dan sesuai standar teknis.
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah kajian dampak kegiatan usaha terhadap arus lalu lintas sekitar. Andalalin adalah lampiran persyaratan wajib di UKL UPL, DPLH, AMDAL dan DELH
SPPL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
DELH merupakan dokumen lingkungan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang termasuk kriteria wajib AMDAL yang belum memiliki AMDAL tapi sudah beroperasi.