SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Divisi: Izin Usaha

Estimasi Biaya:

Sertifikat Laik fungsi (SLF) merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah untuk bangunan yang SUDAH TERBANGUN. Izinlancar akan mendampingi anda mulai dari proses konsultasi, pemenuhan persyaratan, dan pemrosesan perizinan sampai izin terbit.


Persyaratan

Persyaratan - persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Sertifika Laik Fungsi antara lain:

  1. Akun SIMBG
  2. Sertifikat Tanah
  3. KTP Pemohon/Direktur
  4. Akta Pendirian dan Pengesahan (Jika Pemohon berbentuk Badan Usaha)
  5. Akta Perubahan dan Pengesahan (Jika Pemohon berbentuk Badan Usaha)
  6. KTP pemilik tanah (Jika Pemilik tanah berbeda dengan Pemohon_
  7. Akta Jual Beli (Jika Ada)
  8. Kesesuaian Rencana Kota (Jika Ada)
  9. Izin In Gang (Jika Ada)
  10. Rekomendas Kebudayaan (Untuk bangunan di Kota Yogyakarta yang berada di kawasan cagar budaya)
  11. IMB/PBG (Jika memiliki)
  12. Perhitungan Struktur (Jika memiliki)
  13. Gambar as As Built Drawing (Jika memiliki)
  14. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/DPLH/AMDAL/DELH jika memiliki)
  15. Tes Sondir untuk bangunan 3 lantai atau lebih (Jika memiliki)