AMDAL adalah dokumen wajib bagi kegiatan usaha seblum dimulainya kegiatan usaha tersebut yang diperkirakan akan memiliki dampak lingkungan signifikan, seperti industri, konstruksi, pertambangan, atau energi. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Anda mematuhi standar lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2024.
Dokumen AMDAL mencakup analisis terhadap dampak terhadap air, udara, tanah, ekosistem, serta sosial dan budaya, serta menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Amdal diperlukan untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan signifikan, seperti pembangunan kawasan industri, pembangkit listrik, atau proyek pertambangan, sebagai prasyarat untuk memperoleh perizinan berusaha.
