Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Divisi: Izin Lingkungan Hidup

Estimasi Biaya:

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan instrumen penting dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang berfungsi sebagai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup yang sah.

DELH disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya untuk mengevaluasi dan menilai dampak lingkungan dari kegiatan operasional yang telah berlangsung. Dokumen ini diperlukan bagi perusahaan atau institusi yang menjalankan usahanya tanpa dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL yang seharusnya dimiliki sejak awal.

Mulai Konsultasi