Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL namun tetap memiliki dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang terstruktur.
DPLH ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dokumen ini menjadi persyaratan wajib untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah.
